PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN
Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan Medan, Januari 2021
KATA PENGANTAR
Undang-undang No 5 tahun 1990 adalah peraturan perundang-undang yang mengatur tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 1990 oleh Presiden Soeharto dan mulai saat itu berlakulah uu No 5 tahun 1990
PERATURAN UNDANG – UNDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEM
NOMOR 5 TAHUN 1990
NOMOR 5 TAHUN 1990
Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.
Disusun Oleh :
Yuda Ilham Ramadhan
191201192
HUT 3D
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2021
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan paper ini dengan baik dan tepat waktu. Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan yang berjudul “Peraturan Undang – Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistem Nomor 5 Tahun 1990 ” ini ditulis untuk melengkapi Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan.
Penulis megucapkan terimakasih kepada semua pihak, terutama kepada dosen penanggungjawab Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. sebagai pembimbing sekaligus informan yang dengan sabar telah meluangkan waktu untuk membimbing dan mengarahkan.
Penulis menyadari bahwa Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini masih banyak kesalahan dalam penulisan maupun percobaan. Oleh karena itu, penulis akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaikinya.
Penulis juga sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca. Semoga Paper Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan ini bisa memberikan manfaat bagi pembacanya.
Medan, Januari 2021
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Peraturan perundangan menjadi sangat penting di sektor kehutanan dan lingkungan hidup, kebijakan yang tepat akan memberikan kesejahteraan yang maksimal dengan kondisi alam yang tetap lestari. Kehutanan merupakan sektor yang sangat penting bagi perkembangan dan kemajuan bangsa, bahkan permasalahan di dunia ini pun sedikit banyak dipengaruhi oleh hutan dan kehutanan di Indonesia. Sektor kehutanan dikelola oleh pemerintah dan
berbagai pemangku kepentingan lainnya dengan tujuan untuk memakmurkan dan menyejahterakan rakyat Indonesia. Pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan sektor ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), perusahaan pemegang izin pengelolaan hutan, lembaga swadaya masyarakat kehutanan, masyarakat sekitar hutan, kelompok tani hutan, dan lain sebagainya.
berbagai pemangku kepentingan lainnya dengan tujuan untuk memakmurkan dan menyejahterakan rakyat Indonesia. Pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan sektor ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), perusahaan pemegang izin pengelolaan hutan, lembaga swadaya masyarakat kehutanan, masyarakat sekitar hutan, kelompok tani hutan, dan lain sebagainya.
Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, pengelolaan hutan
produksi lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan,
peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian dampak perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang
mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan,
produksi lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan,
peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian dampak perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang
mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan,
Bahwa sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya yang mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya, baik masa kini maupun masa depan. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya
disebut PPLH adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian,pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
disebut PPLH adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian,pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dibuatnya paper ini sebagai Berikut :
1. Apa pengertian konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya?
2. Undang- undang apa yang mengatur tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya?
3. Bagaimana cara pemanfaatan sumber daya alam dan ekosistemnya yang sesuai dengan undang undang No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya?
4. Apa sanksi yang berlaku jika seseorang merusak sumber daya alam yang sesuai melanggar uu No 5 tahun 1990 ?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari opeper ini sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui pengertian konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya?
2. Untuk megetahui undang-undang yang mengatur tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
3. Untuk mengetahui cara pemanfaatan sumber daya alam dan ekosistemnya yang sesuai dengan undang-undang no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
4. Untuk mengetahui sanksi bagi jika seseorang merusak sumber daya alam yang sesuai dengan undang-undang no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Konservasi Sumber Daya Alam
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem berasaskan pelestarian dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara serasi dan seimbang. Tujuannya adalah mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan keseimbangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem menjadi tanggung jawab pemerintah serta masyarakat. Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui beberapa kegiatan, yaitu perlindungan sistem penyangga kehidupan yang merupakan satu proses alami berbagai unsur hayati dan non hayati yang menjamin kelangsungan kehidupan makhluk, pelestarian keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
2.2 Undang-undang yang mengatur tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
Undang-undang No 5 tahun 1990 adalah peraturan perundang-undang yang mengatur tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Undang-undang ini disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 1990 oleh Presiden Soeharto dan mulai saat itu berlakulah uu No 5 tahun 1990
tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Undang-undang No 5 tahun 1990 terdiri dari 14 bab dan 45 pasal yang dibentuk dengan
berbagi alasan diantaranya karena sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan bagian terpenting dari sumber daya alam yang terdiri dari alam hewani, alam nabati ataupun berupa fenomena alam, baik secara masing-masing maupun bersama-sama mempunyai fungsi dan manfaat sebagai unsur pembentuk lingkungan hidup, yang kehadirannya tidak dapat diganti. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya memiliki beberapa dasar hukum dalam pembentukannya yaitu:
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368);
5. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299)
2.3 Cara pemanfaatan sumber daya alam dan ekosistemnya sesuai dengan undang undang No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan :
- pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam;
- pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.
Selain itu pemanfaatan sumber daya alam dapat dilakukan dengan memjaga kelestarian fungsi hutan, serta melakukan pengkajian, penelitian dan pengembangan, penangkaran, perburuan, perdagangan, peragaan, pertukaran, budidaya tanaman obat-obatan, pemeliharaan untuk kesenangan terhada tanaman dan hewan liar yang ada di hutan.
2.4 Tindak pidana bagi yang merusak sumber daya alam dan melanggar UU No 5 tahun 1990.
1. Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
2. Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
3. Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
4. Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
5. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4) adalah pelanggaran.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya.
2. Pada Undang-undang No 5 tahun 1990 yang dibentuk dengan berbagi alasan diantaranya karena sumber daya alam hayati dan ekosistemnya merupakan bagian terpenting dari sumber daya alam.
3. Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan pemanfaatan kondisi lingkungan kawasan pelestarian alam.
4. Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui beberapa kegiatan, yaitu perlindungan sistem penyangga kehidupan yang merupakan satu proses alami berbagai unsur hayati dan non hayati.
5. Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
DAFTAR PUSTAKA

sangat bermanfaat dan menambah wawasan
ReplyDeleteSangat menarik untuk dibaca
ReplyDelete